Dinas Kesehatan Provinsi Kepri menyatakan, peraturan daerah (Perda) tentang standar pelayanan di Rumah Sakit umum Daerah (RSUD) Provinsi Kepri yang berlokasi di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan belum disahkan.
"Tapi ada Peraturan Gubernur yang mengatur tentang biaya perawatan hingga sistem pelayanan RSUD Kepri," kata Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Munzir Purba kepada pers, Selasa.
Munzir mengemukakan, kebijakan yang diambil pihak rumah sakit harus sesuai dengan Peraturan Gubernur.
"Perda tentang Standar Pelayanan RSUD Kepri sedang dibahas dewan," ujarnya.
Dia merasa terkejut dengan pernyataan Sekretaris Komisi II DPRD Kepri, Yudi Carsana yang menyebutkan biaya perawatan di RSUD Kepri lebih mahal ketimbang rumah sakit milik swasta.
"Kalau mengacu pada Peraturan Gubernur, tentunya biaya perawatan lebih murah dibanding rumah sakit miliki swasta. Tapi kami akan menelusuri permasalahan tersebut, karena yang lebih tahu kondisi RSUD Kepri itu adalah direkturnya," kata munzir.
Yudi menyatakan, keluhan masyarakat Kabupaten Bintan terhadap biaya perawatan RSUD Kepri yang mahal itu disampaikan secara resmi saat reses di daerah setempat.
Dia percaya keluhan yang disampaikan masyarakat itu adalah fakta yang dirasakan selama ini.
"Itu masalah sosial yang patut kami tanggapi, apalagi yang menyampaikan keluhan itu cukup banyak," ujarnya.
Keluhan yang disampaikan masyarakat antara lain terkait biaya perawatan medis selama empat hari mencapai 6-7 juta. Padahal obat yang diberikan kepada pasien jenis generik.
Yudi menduga biaya perawatan di RSUD Kepri lebih mahal ketimbang rumah sakit milik TNI AL di Tanjungpinang dan rumah sakit Awal Bros di Batam.
Masyarakat yang kurang mampu juga mengeluh karena pihak rumah sakit minta surat-surat berharga sebagai jaminan biaya perawatan.
"Ada juga warga miskin yang membawa kartu Jamkesmas, tapi malah disuruh berobat ke RSUD Tanjungpinang," ujarnya.
Sementara itu, Munzir kurang yakin jika pihak rumah sakit menolak warga yang menggunakan kartu Jamkesmas, karena itu sudah diatur dalam perjanjian antara Pemprov kepri dengan Pemkab Bintan.
"Mungkin saja warga miskin tidak memenuhi prosedur sehingga administrasinya tidak dapat dipertangungjawabkan jika diterima pihak rumah sakit," ujar Munzir.
Terkait biaya perawatan, Munzir mengatakan kemungkinkan pasien diberikan obat yang tergolong mahal dan menggunakan fasilitas perawatan yang mahal.
"Jasa dokter dibayar sesuai dengan standar. Jika dokter yang bertugas di RSUD Kepri tinggal di Batam, maka pihak rumah sakit tidak menanggung biaya transportasinya," kata dia.
Selasa, 04 November 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar