Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sedang menyelidiki kasus korupsi proyek senilai Rp48 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga.
Asisten Intelejen Kejati Kepri, M Nasrun, Selasa di Tanjungpinang, mengungkapkan, sumber anggaran berasal dari APBD 2007 Kabupaten Lingga dan dana alokasi khusus.
"Tidak seharusnya proyek itu diswakelolakan," kata Nasrun.
Proyek senilai Rp48 miliar itu dilaporkan sebuah LSM di Lingga. Proyek bermasalaha itu juga menjadi temuan Bawasda Lingga dan intelejen Kejati Kepri.
"Kami sedang mengumbulkan data dan keterangan," kata dia.
Proyek tersebut antara lain untuk pembangunan fisik gedung sekolah, pengadaan barang dan pembayaran jasa konsultan.
Kejati Kepri sudah meminta keterangan dari petugas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPKN) dan Bawasda Lingga.
"Kami akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya," ujarnya.
Selain proyek swakelola di Diknas Lingga, Kejati Kepri juga membidik proyek pembangunan Gedung Sanggar Kegiatan Belajar Natuna senilai 2 miliar yang bersumber dari APBD 2007.
Proyek tersebut dilaksanakan Diknas Natuna.
"Kasus Diknas Natuna juga dalam tahap penyelidikan," katanya
Selasa, 04 November 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar