Selasa, 04 November 2008

Bea dan Cukai (BC) Kota Tanjungpinang berhasil menyita 600 kardus minuman berakohol (mikol) yang dibawa KM Kharisma Indah di perairan Tanjungpinang.
"Jumat pekan lalu kami tegahkan mikol dari kapal Kharisma Indah. Sekarang minumannya disimpan di dalam gudang bc," kata Kasi Penyidikan dan Penindakan (P2) BC Tanjungpinang, Agus Prasetyo, Selasa.
Agus mengatakan, kasus penyeludupan tersebut dalam tahap penyelidikan.
"Sejak puasa hingga sekarang ada delapan kasus yang kami tegahkan. Itu hanya penegahan biasa," kata Agus tanpa merinci kasus yang dimaksudnya.
Sementara itu BC Tanjungpinang sedang menyidik empat kasus lainnya yaitu satu kasus penyeludupan pakaian bekas dan tiga kasus hasil penegahan dari Kantor PT Pos Indonesia dan bandara Raja Haji Fisabillah.
Barang-barang yang diseludupkan dari Kantor PT Pos Indonesia dan bandara Raja Haji Fisabillah adalah barang eletronik dan suku cadang mesin alat berat.
"Kasus penyeludupan pakaian bekas bekas itu merupakan hasil tangkapan Polres Kabupaten Bintan yang dilimpahkan ke BC Tanjungpinang," ujarnya.
Pada Agustus 2008 BC juga menegahkan KM Bangka Jaya yang diduga menyeludupkan 4.000 kardus "red bull" dan 7.000 kardus minuman ringan.
"Minuman ringan itu ditegahkan karena tidak memiliki ijin," katanya.
Ia mengatakan, BC Tanjungpinang telah melayangkan surat ijin kepada Dirjen BC agar minuman yang disita itu menjadi hak kekayaan negara.
"Minuman itu masih bernilai, sehingga kalau dilelang negara akan mendapatkan untung," katanya.

Tidak ada komentar: