Jumat, 09 Januari 2009

PHK Besar-Besaran


Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran terhadap karyawan yang bekerja pada beberapa perusahaan berskala besar di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri mulai terjadi di awal tahun 2009.

"Puncak PHK terhadap ribuan karyawan diperkirakan pada Maret 2009," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, Makhfur Z di Tanjungpinang, Kamis.

PHK terhadap karyawan di Bintan terjadi sejak krisis keuangan global yang melanda Amerika dan beberapa negara di Eropa. Krisis tersebut mempengaruhi pendapatan sebagian besar perusahaan yang berlokasi di Lobam dan Kijang, Kabupaten Bintan.

Maskhfir mengatakan, jumlah karyawan tetap dan kontrak di Lobam sebanyak 10.802 orang, sedangkan di Kijang sebanyak 2.700 orang.

"Di Lobam terdapat 22 perusahaan, sementara di Kijang ada tiga perusahaan," katanya.

Sedikitnya empat perusahaan besar yang bergerak dibidang elektronik mengalami kerugian karena barang yang diproduksi tidak laku dijual di pasaran internasional. Perusahaan itu adalah PT Royal, PT Sumiko, PT Upec dan PT Korindo.

"Empat perusahaan tersebut masih beroperasi meski mengurangi produksi," katanya.

Biasanya banyak pengusaha dari beberapa negara memesan produk elektronik yang diproduksi perusahaan elektronik di Lobam dan Kijang. Namun hingga sekarang belum ada satu pun perusahaan asing yang membeli produk elektronik tersebut.

"Tidak ada pesanan terhadap barang yang diproduksi perusahaan tersebut sehingga perusahaan melakukan efesiensi karyawan untuk mengurangi biaya pengeluaran," ujarnya.

Menurut Makhfur, sebanyak 923 karyawan kontrak di Kijang tidak perpanjang masa kerjanya. Hal yang juga terjadi terhadap 636 karyawan di Lobam.

"Sekitar 67,5 persen karyawan Kijang menetap, tidak pulang kampung setelah di-PHK. Sebanyak 32,5 persen karyawan di Lobam juga menetap di Lobam," katanya.

Ratusan karyawan di Lobam akan menyusul rekan-rekannya yang di PHK. Mereka berstatus setengah pengangguran karena bekerja tidak sampai 40 jam selama sepekan.

Mereka mengeluh karena hanya menerima gaji pokok sebesar upah minimum Kabupaten Bintan Rp895.000. Biasanya mereka mendapatkan upah lembur.

Semenjak terjadinya krisis perekonomian global, perusahaan tidak pernah memberi lembur kepada karyawan.

"Sekitar 200 lebih karyawan PT Sumiko dirumahkan. Itu gelaja terjadinya PHK," tutur Makhfur.

Makhfur mengatakan, perusahaan harus membayar pesangon kepada karyawan yang di-PHK.

"Kewajiban perusahaan terhadap karyawan yang di-PHk harus dipenuhi," katanya.
Disnaker akan mengawasi aset-aset perusahaan hingga perusahaan tersebut menunaikan kewajibannya kepada karyawan yang di-PHK.

"Aset-aset perusahaan tidak boleh dijual atau dibawa pergi sebelum kewajibannya terpenuhi," katanya.

Tidak ada komentar: